Anggaran Jamuan Resmi Disesuaikan Kebutuhan
Kepala Biro Kepala Daerah dan Kerjasama Luar Negeri (KDH dan KLN) Provinsi DKI Jakarta, Muhammad Mawardi menjelaskan, penggunaan anggaran sebesar Rp 6,6 miliar untuk jamuan makan resmi di Balai Kota akan disesuaikan dengan kebutuhan. Artinya, apabila tidak terpakai, tentunya akan dikembalikan ke kas daerah
Anggaran disusun berdasarkan prediksi jumlah kegiatan dan penggunaannya atas persetujuan pimpinan dengan mengedapankan efisiensi dan efektivitas
"Anggaran disusun berdasarkan prediksi jumlah kegiatan dan penggunaannya atas persetujuan pimpinan dengan mengedapankan efisiensi dan efektivitas," ujar Mawardi, kepada Beritajakarta.com, Rabu (16/9).
Pelantikan Wagub DKI Tidak Pakai Anggaran Khusus
Dikatakan Mawardi, anggaran sebesar itu dipergunakan juga untuk kegiatan yang tidak terprediksi. Terlebih, sebagai ibukota negara, kota Jakarta sering menjadi tuan rumah kegiatan baik yang berskala nasional maupun internasional dan dihadiri oleh berbagai kalangan mulai dari tamu asing, para duta besar, tamu-tamu kementerian serta lembaga negara, dan lain sebagainya.
"Tentu penggunaannya (anggaran -red) disesuaikan dengan kebutuhan. Kami kan harus mengantisipasi juga. Yang penting ada anggarannya dulu," katanya.